Mobil merupakan kendaraan yang sangat berfungsi untuk membantu umat manusia, salah satunya membawa barang, mobil sudah dirancang sebagaimana mestinya , ada mobil khusus untuk membawa barang dan untuk membawa orang.
Akan tetapi banyak orang yang menyalah gunakannya, mobil komersil untuk membawa orang akan tetapi digunakan untuk membawa barang dan juga sebaliknya , mobil untuk membawa barang akan tetapi untuk membawa orang.
Padahal polisi dengan tegas memberikan sanksi bagi yang melanggarnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 169 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah.
Nah bagi sobat bima disini yang telah melanggar aturan tersebut sebaiknya dirubah yah sobat, untuk keselamatan anda dan juga keselamatan orang lain, berkendara dengan aman dan nyaman pastinya akan membuat aman sampai tujuan.
Baiklah mungkin hanya itu saja informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat yah sobat bima.
Anda mau merental mobil, akan tetapi anda bingung untuk mencarinya, hubungi saja kami, Bima Rental Mobil Purbalingga, Rental mobil terlaris di Purbalingga , CS: 082360202006