SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada
hari ini …….., tanggal …. …………, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
:
Pekerjaan
:
:
Alamat
:
:
Nomor
KTP :
KTP :
Telp :
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: Riki Alfian A
: Riki Alfian A
Pekerjaan :
Alamat : Desa Gemuruh rt 01 rw 04 Kec. Padamara
Purbalingga
Purbalingga
Nomor
KTP :
KTP :
Telp. : 087843102380
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah kendaraan telah setuju untuk
menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju
untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah kendaraan telah setuju untuk
menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju
untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1.
Jenis kendaraan :
Jenis kendaraan :
2.
Merek/Type :
Merek/Type :
3.
Tahun pembuatan :
Tahun pembuatan :
4.
Nomor Polisi :
Nomor Polisi :
5.
Warna :
Warna :
6.
Kondisi barang : SangatBaik
Kondisi barang : SangatBaik
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara
pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam 7 (Tujuh) pasal, sebagai berikut:
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara
pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam 7 (Tujuh) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa
ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu …….. (……. hari) hari,
terhitung sejak tanggal (……………) dan berakhir pada tanggal (………………).
ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu …….. (……. hari) hari,
terhitung sejak tanggal (……………) dan berakhir pada tanggal (………………).
PASAL 2
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Apabila
perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali
kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan
kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali
kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan
kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 3
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status
kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua
hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan
untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan,
memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk
memindah tangankan kepemilikannya.
kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua
hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan
untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan,
memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk
memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran
pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak
pidana sesuai Pasal 372 Kitab
pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak
pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 4
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila
terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
Ayat 2
Apabila
terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan
untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi
sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan
untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi
sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 5
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila
pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak
kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak
kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak
kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut kepada pihak pertama dan
pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya
selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut kepada pihak pertama dan
pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya
selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak
pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak
substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di
tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak
substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di
tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak
kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan
tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab pihak pertama.
kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan
tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak
pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas
pembatalan perjanjian ini.
pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas
pembatalan perjanjian ini.
PASAL 6
LAIN-LAIN
Ayat 1
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
Ayat 2
Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL 7
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak
pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Purbalingga,
Tanggal ……….
Tanggal ……….
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Pertama
Pihak Kedua
…………
Riki Alfian A
Image Source : http://1.bp.blogspot.com/-e0wuCI3TyL0/Uk__2Jw4jaI/AAAAAAAAAJE/RiENciNDoh0/s1600/contoh-surat-perjanjian-kerjasama.png
In this article:
Click to comment